Berdasarkan Surat Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT. Lintas Internasional Berkarya Nomor A.593/AL.301/DJPL yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan pada tanggal 11 Juni 2021, maka perusahaan dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi Penyediaan dan pelayanan
© Your Site Name. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon