Mail Now
admin@lintasinternasionalberkarya.com

Penyediaan dan pelayanan jasa pelabuhan

Berdasarkan Surat Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT. Lintas Internasional Berkarya Nomor A.593/AL.301/DJPL yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan pada tanggal 11 Juni 2021, maka perusahaan dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi Penyediaan dan pelayanan

Jasa Dermaga untuk bertambat
Pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih
Fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan
Jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas
Jasa Gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan
jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro
Jasa bongkar muat barang
Pusat distribusi dan konsolidasi barang
Jasa penundaan kapal